Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Limbah B3 merupakan suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, menggagu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya. Karakteristik limbah B3 berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5 adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Orang atau badan usaha dan atau kegiatannya menghasilkan limbah B3, batas waktu untuk menyimpan 90 hari, mematuhi tata cara penyimpanan limbah B3. Kewajiban bagi pengasil limbah b3 antara lain: Mendata limbah jenis, karakteristik, jumlah dan waktu (saat limbah dihasilkan maupun saat diserahkan ke pengolah berikutnya), Memberi label pada kemasan limbah B3 yang menunjukkan karakter dan jenis limbah, sesui dengan yang ditetapkan BAPEDAL, ...
Komentar
Posting Komentar