Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)


Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)





Limbah B3 merupakan suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, menggagu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.
Karakteristik limbah B3 berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5 adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
Orang atau badan usaha dan atau kegiatannya menghasilkan limbah B3, batas waktu untuk menyimpan 90 hari, mematuhi tata cara penyimpanan limbah B3. Kewajiban bagi pengasil limbah b3 antara lain:
  • Mendata limbah jenis, karakteristik, jumlah dan waktu (saat limbah dihasilkan maupun saat diserahkan ke pengolah berikutnya),
  • Memberi label pada kemasan limbah B3 yang menunjukkan karakter dan jenis limbah, sesui dengan yang ditetapkan BAPEDAL, 
  •  Membentu petugas pengawas dalam melaksanakan pengawasan,
  • Memiliki sistem tanggap darurat
 Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
  •  Limbah B3 dari sumber tidak spesifik. Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain. 
  • Limbah B3 dari sumber spesifik. Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama).
  • Limbah B3 dari sumber lain. Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya prodak kedaluwarsa, sisa kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.
  1. Mudah meledak (explosive) : Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga. Adapun contoh limbah B3 dengan sifat mudah meledak misalnya limbah bahan eksplosif dan limbah laboratorium seperti asam prikat. 
  2. Pengoksidasi (oxidizing) : Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem. Contoh limbah b3 dengan sifat pengoksidasi misalnya kaporit. 
  3. Mudah menyala (flammable) : Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar. Contoh limbah B3 yang mudah menyala misalnya pelarut benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton yang berasal dari industri cat, tinta, pembersihan logam, dan laboratorium kimia. 
  4.  Beracun (moderately toxic) : Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut. Contoh limbah b3 ini adalah limbah pertanian seperti buangan pestisida. 
  5. Berbahaya (harmful) : Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral. 
  6. Korosif (corrosive) : Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa). Contoh limbah B3 dengan ciri korosif misalnya, sisa asam sulfat yang digunakan dalam industri baja, limbah asam dari baterai dan accu, serta limbah pembersih sodium hidroksida pada industri logam. 
  7. Bersifat iritasi (irritant) : Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup. Contoh limbah ini adalah asam formiat yang dihasilkan dari industri karet. 
  8. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment) : Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem, misalnya limbah CFC atau Chlorofluorocarbon yang dihasilkan dari mesin pendingin. 
  9. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic) : Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom.

Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

  • Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan 
  • Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. 
  • Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada PemanfaatLimbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau 
  • Penimbun Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.






Komentar

Postingan populer dari blog ini